Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Utama BUMN bisnis tambang emas, PT Aneka Tambang berinisial HS diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sang Dirut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton tahun 2010-2022.
Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi lainnya yakni pegawai dan mantan pegawai Antam terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa yakni seorang pensiunan direktur utama di PT Antam Tbk.
“HW selaku pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk,” tulis Harli dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, empat saksi lainnya dari unsur pegawai maupun mantan pegawai Antam.
Saksi-saksi tersebut yakni TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
Lalu, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment atau Manajer Senior Operasi UBPP LM Maret 2010 sampai Desember 2012.
Kemudian, ada EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai saat ini.
“TR selaku non-nickel operation accounting manager tahun 2022 sampai dengan saat ini,” tambah pejabat yang baru saja dilantik sebagai Kapuspenkum ini.
Namun, Harli tak membeberkan hasil maupun rincian pemeriksaannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk.
Mereka adalah TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Cetak Emas Ilegal Pake Cap Antam
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam. Para tersangka memberikan cap merek logo Antam terhadap 109 ton emas yang diperoleh secara ilegal.
Adapun pemberian cap ilegal ini tak sesuai dengan ketentuan dan aturan Antam.
Sebab, seharusnya pelekatan merek logam mulia Antam harus dilakukan dengan adanya izin resmi. Dengan demikian, PT Antam tak mendapat pembayaran biaya atau hak eksklusifnya.