EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditahan KPK terkait korupsi rumah DP Nol rupiah. Anak buah Anies itu bernama Yoory C Pinontoan (YRC). Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Kini Yoory ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP nol rupiah di Munjul Pondok Ranggon.
Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul mencuat ke publik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory dari jabatan dirut Pembangunan Sarana Jaya pada awal Maret 2021.
Anies kemudian mencopot Yoory dari jabatannya pada 30 Maret 2021. Diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut.
Tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meningkatkan status perkara pembelian lahan di lingkungan pemprov DKI Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan dan untuk sementara menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut mendapat apresiasi positif dari kalangan masyarakat.
Malah pada akun KPK yang mengunggah penyidikan dan penetapan tersangka kasus tersebut, banyak netizen mengkaitkan bahwa adanya kemauan KPK untuk mengusut secara serius dugaan korupsi di lingkungan pemprov DKI Jakarta setelah tidak adanya keterlibatan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung nonaktif-nya sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut
Bahkan ada yang menduga bahwa ngototnya Novel dkk melakukan protes yang terlihat seperti mengerahkan berbagai pihak dan opini agar bisa bertahan di KPK, menunjukkan indikasi bahwa ada dugaaan Novel dkk mencoba melindungi dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemprov yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut.
Diantaranya yang disampaikan akun @089f4d2e330d4f3 yang menulis ?KPK Semakin Mantap, Gas KPK?. Dan @niwablezinky menulis ?Mantap, sikah habis. Jangan lupa dugaan korupsi Formula E ya pak?.
Sedangkan @yusuf_dumdum menenegaskan, akhirnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi lahan diumumkan secara resmi oleh KPK. Apakah Gubernur akan terseret dalam kasus pusaran ini? Maklum dewa penyelamat ngotot tetap mau bertahan di KPK. Ada apa?
Sebagaimana diketahui pada konferensi pers https://twitter.com/KPK_RI/status/1397880232175046659?Kamis (27/5/2021), KPK menetapkan tiga orang dan 1 korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tersangka itu yakni Yoory C Pinontoan (YRC) selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo. Sementara tersangka korporasi adalah PT Adonara Propertindo.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ia mengatakan, setelah memeriksa saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Setyo Budiyanto menjelaskan perkara bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo.
Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu YRC dengan pihak penjual yaitu AR.
“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 pesen atau sekitar sejumlah Rp108,9 Miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI,” kata Setyo.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada AR sejumlah Rp43,5 miliar.
Untuk pengadaan tanah di Munjul itu, ia menjelaskan perbuatan yang diduga melawan secara melawan hukum adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah. Selain itu, juga tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
“Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Juga adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PD Pembangunan Saran Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata dia.
Ia mengatakan atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tim)