EDITOR.ID, Jakarta, – Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sendiri sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sebenarnya kami sudah menduga, nggak masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur..
Aziz mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi pada Senin (12/4/2021). (Tim)