Jakarta, EDITOR.ID,- Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) mengejutkan banyak pihak dan menjadi perhatian publik. Bagaimana seorang petinggi MA bisa terseret kasus suap makelar penanganan perkara di lembaga tersebut. Lantas apa tanggapan dari MA saat mengetahui pejabatnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Diluar dugaan MA hanya melontarkan pernyataan normatif pascapenahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh KPK. Hasan Hasbi ditahan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan lembaganya menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan. Suharto menyebut MA tak mempermasalahkan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,” kata Suharto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Hasbi Hasan memilih menanggalkan sementara jabatannya sebagai Sekertaris MA. Hal ini lantaran Hasbi mengambil cuti besar dari pekerjaannya tersebut mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023.
Adapun penahanan Hasbi Hasan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasbi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Cabang Gedung merah Putih.
Tugas Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.
“Selama beliau (Hasbi Hasan) cuti besar Pelaksana Harian diperintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA,” ujar Suharto.
Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasan Hasbi pun sudah dicegah keluar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023.
Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.