EDITOR.ID, Jakarta,- Era Presiden Joko Widodo akhirnya mencatatkan sejarah sebagai pemerintahan yang berani mengeksekusi para penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Korban pertama yang asetnya berhasil disita oleh pemerintahan Joko Widodo adalah harta milik grup Texmaco. Penyitaan ini sebagai buntut dari tidak adanya upaya pelunasan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima 22 tahun silam.
“Hari ini pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset dari grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah,” ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Lima lokasi yang dimaksud adalah Subang, Sukabumi, Tangerang, Batu dan Padang. Luas lahan yang disita mencapai 4.794.202 m2.
“Penyitaan serentak dilakukan di 5 kota 4 provinsi,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. Jumlah utangnya adalah Rp31.722.860.855.522,00 dan US$ 3.912.137.145,00.
“Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah,” papar Sri Mulyani.
Dalam proses, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan. Sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.
“Pemerintah melakukan memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar,” ujarnya.
Berikut daftar aset Texmaco yang disita pemerintah:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2 .
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2 .
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 .
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2 .