Jakarta, EDITOR.ID,- Negara akhirnya berhasil memenangkan perkara hukum dengan pengusaha penikmat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI untuk menyita aset tanah Trijono seluas 2.300 meter di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Satgas BLBI saat ini dibawah komandan Menko Polhukam Mahfud MD sedang bekerja keras mengembalikan uang dan aset negara yang telah dinikmati obligor atau para pengemplang utang yang menikmati bantuan likuiditas BI tanpa punya itikad mengembalikan uang negara.
Trijono Gondokusumo adalah salah satu pengusaha yang menikmati uang BLBI atau menjadi obligor saat bank miliknya PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) digelontori bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Putusan kasasi MA itu menganulir gugatan yang sebelumnya dimenangkan Trijono Gondokusumo pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Perkara diputus ketua majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
“Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding). Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat,” demikian bunyi putusan MA, dikutip Kamis (19/10).
MA memenangkan Satgas BLBI untuk menyita aset tanah Trijono seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus RT 006/RW 001, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 94/Kelurahan Lebak Bulus.
Sebelumnya, Trijono sempat menggugat penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Desember 2022. Gugatan itu dikabulkan PTUN Jakarta pada 25 Januari 2023.
Ketika itu PTUN membatalkan keputusan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tanggal 30 Mei 2022 terkait Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo. Keputusan tersebut kemudian kembali dikuatkan dalam pengadilan tingkat banding pada 28 Maret 2023.
Satgas BLBI telah menyita aset milik Trijono Gondokusumo yang menerima bantuan pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998. Penyitaan dilakukan langsung oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset Trijono Gondokusumo.
Dua aset itu adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Satgas BLBI menyatakan Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum dipenuhi sejumlah Rp5,38 triliun, sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen. (tim)