EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penolakan sebagian masyarakat Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud pascainsiden pengepungan aparat kepolisian di Desa Wadas yang berujung penangkapan warga desa sejak Selasa (8/2/2022).
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini,” ungkap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/2/2022).
“Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN hingga putusan Kasasi di tingkat MA yang semuanya gugatan itu ditolak,” tambah Mahfud.
Mahfud melanjutkan program pemerintah ini “sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap.”
Oleh karena itu lanjut Mahfud MD, proses pengukuran lahan bakal calon tambang quarry andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) akan tetap dilanjutkan.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jateng akan tetap dilanjutkan, akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan [dan] pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” ujar Mahfud.
Termasuk dalam hal lingkungan. Mahfud mengatakan tak ada masalah. “Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini, yang dilanggar.”
Pembangunan Libatkan Komnas HAM
Mahfud menjelaskan, seluruh tahapan kegiatan terkait proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM selama ini.
Berdasarkan informasi Komnas HAM, Mahfud mengklaim, terjadi aksi saling intimidasi di antara masyarakat. “(Informasi) yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda. Ada yang pro, ada yang kontra seperti biasa,” tutur Mahfud.
Konflik di Desa Wadas dipicu oleh proyek pembangunan Bendungan Bener. Proyek ini digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah, mulai dari PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT PP (persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (persero). Masing-masing perusahaan menggarap paket proyek yang didapat.
Sebelumnya, sejumlah warga menolak pengukuran tanah di Wadas untuk Bendungan Bener dan penambangan batu andesit. Namun sebagian besar warga lainnya justru setuju dengan proyek tersebut karena akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Pemerintah sendiri menegaskan tidak ada pengambilalihan paksa lahan milik warga Desa Wadas.
Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut pun kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian. (tim)