Banten, EDITOR.ID,- Menko Polhukam yang kini merangkap sebagai Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berjanji tidak akan mengintervensi atau cawe-cawe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada kasus yang menyangkut kolega atau partai politik karena terlibat korupsi.
Mahfud merasa masyarakat sudah bisa menilai maksud di balik pernyataan eks ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut revisi Undang-Undang KPK berkaitan dengan perintah Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang menjerat ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Mahfud mengamati intervensi kepada KPK bisa datang dari banyak pintu.
“Apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan nggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga nggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Mahfud mengingatkan, penegakkan hukum pada prinsipnya memang mesti merdeka dari campur tangan pihak lain. Mahfud menjamin tak pernah cawe-cawe urusan di KPK.
“Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakkan hukum. Saya sendiri ndak pernah,” ujar Mahfud.
Mahfud menduga intervensi terhadap KPK bisa dilakukan pihak mana saja baik itu Presiden atau Partai Politik.
“Menurut saya intervensi ke KPK bukan hanya dari presiden kalau memang betul ada, dari yang lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak. Dari parpol, dari pejabat-pejabat dan selalu melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menjanjikan KPK yang kuat di masa depan. Salah satunya diberi kemampuan agar dapat bergerak secara independen.
“Pemerintah yang akan datang itu harus memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mendorong agar KPK bangkit dari titik nadir. Apalagi, eks Ketua KPK Firli Bahuri baru saja dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Ya supaya KPK sekarang hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk karena kasus pimpinannya yang ternyata tidak profesionallah sampai ada yang ditangkap,” ujar Mahfud
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyebut, dilakukannya revisi UU KPK tidak terlepas dari keputusannya yang menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.