Mahfud Curiga Ratusan Sertifikat Tanah dan Rekening Atas Nama Panji Gumilang Pencucian Uang

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari temuan 295 sertifikat tanah Ponpes Al Zaytun diatasnamakan milik pribadi Panji Gumilang, isterinya dan anaknya

“Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain. Kita tahu laporan dari Gubernur Jawa Barat ada 6 nama lain, ada Abu Toto macem-macem, Muharif, dan sebagainya. Kita masih cari itu dan kita kerjakan betul,” tegas Mahfud MD.

Transaksi trilliunan Rupiah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menaksir mutasi rekening kepemilikan atas nama Panji Gumilang telah mencapai triliunan rupiah.

Hasil audit investigasi penaksiran dilakukan PPATK tersebut menyebutkan jumlah transaksi yang berpeluang masih terus bertambah seiring dilakukan pendalaman.

Dan pihak PPATK mengklaim sudah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang diduga milik pribadi Panji Gumilang.

Seiring dengan temuan PPATK tersebut, pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa gerangan tersangkanya dari proses pendalaman dari pengungkapan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita hoaks yang melibatkan pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” tutur Mahfud kepada wartawan.

Mahfud mengaku telah melaporkan dugaan TPPU serta pembekuan ratusan rekening terkait Ponpes Al Zaytun itu kepada Bareskrim Polri.

“Itu sudah kami laporkan ke Polisi ke Bareskrim. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” ujarnya

Tanggapan Panji Gumilang

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang,  Hendra Effendi belum mau mengomentari temuan tim investigasi Bareskrim Polri mengenai kepemilikan luas tanah dari temuan 295 sertifikat tanah Ponpes Al Zaytun, alasannya karena belum masuk ranah wewenangnya sebagai pengacara.

Namun Hendra Effendi tentunya akan memintai konfirmasi terlebih dahulu untuk menanyakan hal itu ke kliennya — yakni pihak keluarga Panji Gumilang. “Jangan sampai melebihi kewenangan kami karena bukan kapasitas kami,” tutur Hendra Effendi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: