Kemenkopolhukam bersama Bareskrim Polri masih terus menelusuri tindak pidana terkait Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang.
Mengingat saat ini adalah jelang tahun politik. Menkopolhukam memastikan selesaikan secepatnya kasus Panji Gumilang ini agar tak ada pihak-pihak tertentu mengkait-kaitkan kasus ini dengan Pilpres 2024
Rincian sertifikat tanah Ponpes Al Zaytun
“Berikut ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN. Karena nama tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama pemiliknya, sehingga ini diidentifikasi,” pungkas Mahfud MD.
- Abdussalam Raden Panji Gumilang: 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806.000 meter persegi.
- Farida: 22 sertifikat tanah seluas 142.000 meter persegi.
- Imam Prawoto/Abu Toto: 35 sertifikat tanah dengan luas 89.700 sekian meter persegi
- Ahmad Prahira Utomo: 9 sertifikat tanah dengan luas 159 ribu meter persegi
- Ikhwan Triatmo: 6 sertifikat tanah dengan luas 69.000 meter persegi
- Anis Khairunissa: 43 sertifikat tanah dengan luas 442.000 meter persegi
- Hakim Prasodjo: 31 sertifikat tanah. Mahfud tak menyebut luasnya.
- Sofiah: 42 sertifikat tanah dengan luasan 396.000 meter persegi.
Dari hasil temuan BPN tersebut, Mahfud MD menduga adanya penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun dalam kepemilikan sertifikat tanah tersebut, sebab sertifikat tanah didaftarkan atas nama pribadi.
“Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN,” duga Mahfud MD.
Dengan demikian hasil dari penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut semakin memberikan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.
Mahfud MD mengklaim pihaknya sudah meneruskan hasil temuan BPN tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera ditindaklanjuti.
“Yang itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim,” beber Mahfud MD.
Mahfud juga mengatakan pihaknya masih menemukan kemungkinan kepemilikan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dengan menggunakan nama samaran. Sebab, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan Panji Gumilang diduga menggunakan enam samaran lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.