“Korban lalu ditindih oleh pelaku lalu memerkosa korban. Korban sambil membaca Ayat Kursi dan pelaku membaca mantra-mantra dari bahasa Bali,” ungkap Andre.
Korban kemudian melapor polisi hingga kasus ini bergulir. A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Bantahan Keluarga IWAS
IWAS melalui ibundanya, GAA, membantah semua tudingan itu. Dengan kondisi A yang tanpa dua tangannya itu, menurut GAA, seharusnya anaknya yang jadi korban.
“Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia (A) yang diperkosa, jadi korban,” ujar GAA sebagaimana dilansir detikBali, Minggu (1/12).
Menurut GAA, awalnya mahasiswi tersebut menjemput A dan meminta agar ditemani ke kampus. Namun A justru dibawa ke homestay di Mataram.
“Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan,” imbuhnya.
Polda NTB Kantongi Dua Alat Bukti
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menyebut penetapan tersangka terhadap Agus didasari dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024). (tim)