Mataram, NTB, EDITOR.ID,- Seorang pemuda berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh memperkosa mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Uniknya pelakunya ini penyandang disabilitas tunadaksa karena sudah tak memiliki kedua tangan. Tapi Agus telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. Pasalnya Agus diduga memerkosa korban berinisial MA.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menyita perhatian publik. Kok bisa pelaku yang tak memiliki tangan itu bisa melakukan pemerkosaan?
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pun buka suara soal kasus pemerkosaan yang dilakukan pemuda penyandang disabilitas tunadaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan alasan polisi menetapkan IWAS sebagai tersangka. Syarif menyebut peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban diduga diperkosa di salah satu homestay di Mataram.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif, Sabtu (30/11/2024).
Syarif menyebut modus tersangka melakukan pemerkosaan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Tersangka selama ini beraktivitas dengan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.
Tersangka memperkosa dengan tipu daya. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban.
“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.
Kronologi Kejadiannya
Kuasa hukum korban, Andre Safutra mengungkapkan kronologi kejadiannya. Awal mula kasus dugaan pemerkosaan itu. Kasus bermula saat korban dan A bertemu secara tak sengaja di Taman Udayana, Mataram, Senin (7/10/2024) pagi.