“Namun berjalan video ini dijualkan DMW melalui online,” jelasnya.
Video Porno Dijual Rp 50 Ribu sd Rp 500 Ribu
Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.
“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.
Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.
“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.
Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.
“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.
Mengaku 2 Kali Bikin Video Porno
Sebagaimana dilansir dari detikJateng, tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus. Terlihat tersangka mengenakan pakaian tahanan warna biru.
Tersangka DMW mengaku baru dua kali membuat video porno dengan tiga teman laki-lakinya ini pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Video yang direkam itu lalu dijual melalui WhatsApp.
“Saya dua kali membuat video,” kata DMW di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).
DMW mengaku hanya sebatas kenal dengan ketiga laki-laki yang berperan dalam video porno itu.
“Mereka ini kenal biasa,” terang dia.
Hasil Penjualan untuk Perawatan hingga Judi Online
DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.
“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka.
“Keseharian saya masih mahasiswi di Jawa Timur,” imbuhnya.
Dijerat UU ITE
Di kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus. (tim)