Mahasiswi di Kudus Nekat Jadi Bintang Video Porno dan Dijual Rp 50 Ribu, Buat Bayar Judi Online dan Skin Care

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

Ilustrasi

Kudus, Jateng, EDITOR.ID,- Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) nekat beradegan panas dan menjadi “bintang” film seksi di sebuah video porno dan menjualnya lewat meda sosial. Tak berapa lama aksinya tercium polisi. Ia pun ditangkap. Terungkap motif menjadi bintang porno karena tak punya duit untuk membayar utang judi online dan perawatan kecantikan.

Dalam memproduksi video atau mengambil adegan gambar syur, DMW bersama dengan tiga teman prianya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024) lalu.

Ronni mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Adegan Dilakukan dengan Tiga Pria Bergantian

Polisi sempat mengamankan tiga pria, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” jelas Ronni.

Video Porno Laris, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Ronni menambahkan, tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: