Saksi sudah diperiksa, ada lima orang, termasuk pelaku dan teman korban yang naik motor di belakangnya,” kata Joko dalam keterangan
Untuk gelar perkara, akan dilakukan pada Senin 28 November 2022. Sementara itu, pelaku yang diduga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, saat ini dikenakan wajib lapor setiap minggu.
“Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis,” ujar Joko.
“Iya, penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak (Subdit Gakkum Ditlantas) Polda. Kalau bisa menentukan tersangka, baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP),” tambahnya.
Joko menyebut, pihaknya bakal menggandeng sejumlah ahli dan Divisi Propam Polri dalam penyelidikan kasus tabrak lari ini.
“Nanti kita undang dari ahli, Gakkum dan Propam biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan,” ungkapnya. (tim)