Hal tersebut terungkapkan seperti disampaikan oleh tim advokasi keluarga korban almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra, yakni Indira Rezkisari.
Terkait almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra dijadikan tersangka, Indira Rezkisari meminta hal itu menanyakan kepada pihak Kepolisian.
“Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut,” kata Indira Rezkisari kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Penetapan status tersangka kepada korban tabrak lari, almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra diketahui pihak keluarga korban setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Kata Indira Rezkisari, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut dari almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, oleh karena korban tabrak lari almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra telah meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujar Indira Rezkisari.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman menjelaskan perihal perkembangan kasus ini, menyampaikan permintaan maaf atas berlarut-larutnya pengusutan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Meski kepolisian Polda Metro Jaya telah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, akhirnya kasus tabrak lari ini merebak viral.
Polda Metro Sampaikan Lamanya Penanganan Karena Ada Mediasi
Lebih lanjut pengakuan dari Kombes M. Latif Usman mengatakan, lamanya penanganan kasus tersebut karena Polda Metro Jaya menunggu proses mediasi antara pihak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan keluarga korban.
Namun demikian, mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
Hal itulah yang menjadi alasan pengusutan kasus tabrak lari yang menewaskan korban terkesan berlarut-larut.
“Karena kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami. Inilah, kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami,” ujar Latif di Polda Metro Jaya, pada hari Senin (28/11/2022).
Latif Usman secara tegas menyatakan bahwa pihak Kepolisian tidak menutupi kasus kecelakaan tersebut. Bahkan, pihak Kepolisian dalam menangani kasus tabrak lari ini meskipun kebetulan yang terlibat adalah anggota pensiunan Polri, Latif Usman kembali mengatakan: tidak memengaruhi proses penyelidikan.