“Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya, tentunya pimpinan akan mengambil sikap,” kata Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.
Yanto mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar mengenai aliran dana ke majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
Ia mengaku baru mendengar kabar itu saat konferensi pers dengan media massa.
“Sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan,” ucap Yanto.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan “buat kasasi” pada properti milik salah satu tersangka. (tim)