MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah dan Uang Yang Disita ke Koruptor Rafael Alun

MA memerintahkan KPK mengembalikan ke Rafael Alun, barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Terpidana Korupsi Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan anaknya Mario

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.

Pihak KPK ingin agar barang yang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara. Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.

Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.

Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: