MA Kembalikan Harta Rafael di Kasus Korupsi, Jaksa KPK Protes: Putusan Kurang Tepat

Jaksa KPK menganggap vonis kasasi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang tingkat pertama, kata Wawan, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi.

Ilustrasi Ketok Palu Hakim

Tak hanya menolak, MA bahkan menambahkan amar putusan yang memerintahkan lembaga antirasuah tersebut mengembalikan sejumlah aset milik keluarga Rafael Alun. Beberapa aset Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tondok memang sempat disita sebagai barang bukti dan berpotensi dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti,” dikutip pada laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Juli lalu oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono.

Mereka memerintahkan perbaikan status yakni, barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dikembalikan ke Rafael.

Pada laman yang sama, majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 pada perkara TPPU Rafael Alun. Barang bukti nomor 434 adalah uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok.

“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.

Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.

Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: