Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memprotes putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang “berpihak” kepada terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo dengan memerintahkan lembaga antirasuah mengembalikan rumah mewah hasil sitaan ke mantan pejabat Dirjen Pajak itu. KPK menilai putusan kasasi dari majelis hakim keliru.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA bahkan memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah mewah yang telah disita dalam kasus Pencucian Uang kepada Rafael Alun.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Wawan Yunarwanto menilai, putusan itu kurang tepat.
“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Wawan menganggap vonis kasasi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang tingkat pertama, kata Wawan, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi.
“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” katanya.
Rumah mewah itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 412 berupa tanah dan bangunan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Wawan menilai, majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Mereka juga dinilai tidak mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang disita untuk dikembalikan ke negara.
“Di sisi lain majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” kata Wawan.
Mesi demikian, Wawan tetap menyatakan Jaksa KPK menghormati putusan majelis hakim.
“Kami belum mendapatkan petikan putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu,” tutur Wawan.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu. Jadi JPU KPK belum bisa memberi tanggapan,” kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya MA menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK terhadap terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024.