MA Bebaskan Terdakwa Koruptor BLBI

Sudah Divonis Pengadilan 13 Tahun Penjara Karena Rugikan Keuangan Negara. MA Perintahkan Terdakwa Agar Segera Dikeluarkan dari Tahanan

EDITOR.ID, Jakarta,- Putusan Mahkamah Agung (MA) ini tampil beda. Jika selama ini putusan MA menjadi “momok” para koruptor karena mayoritas putusan kasasi yang diajukan, justru diperberat hukumannya oleh para hakim MA. Apalagi saat Artidjo Alkostar masih menjabat Hakim Agung. Ia paling rajin menambah hukuman bagi para “pencuri uang negara”.

Tapi kali ini, putusan kasasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini agak lain. Dalam kasus mega korupsi Bantuan Likuitas Bank Indonesia (BLBI), MA justru membebaskan terdakwa koruptor BLBI yang juga mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Putusannya:

Hakim Pertama Salman Luthan menguatkan putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yakni pidana korupsi.

Hakim dua Syamsul Rakan Chaniago hanya menganggap perbuatan dan keputusan terdakwa masuk dalam ranah perdata.

Sementara hakim ketiga Muhammad Asikin menilai terdakwa hanya melakukan pelanggaran administrasi negara.

Padahal terdakwa sebagai mantan pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam kebijakan menalangi kebangkrutan bank-bank penikmat BLBI di era krismon 1998 jelas menggunakan uang negara. Namun menurut pendapat hakim MA bukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Terhadap putusan mengejutkan ini KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makamah Agung tergolong “aneh bin ajaib”.

“Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hakim Majelis kasasi pada MA memutuskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.

Terhadap putusan bebas MA ini, Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif mengatakan ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: