MA Akan Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Badan Pengawas (Bawas MA) Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bertugas mendalami dan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Lembaga tertinggi peradilan ini melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur.

Ronald merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Badan Pengawas (Bawas MA) Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bertugas mendalami dan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

“Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak,” kata Sugiyanto kepada wartawan pada Jumat (2/8/2024).

Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan Tim pemeriksa Bawas MA saat ini sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.

Sebelumnya Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Rabu (31/7/2024).

Adapun, tiga hakim PN Surabaya yang dilaporkan itu yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Atas laporan korban, Bawas MA langsung membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

“Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara an. Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa,” ujar Sugiyanto.

“Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Hakim Pengadil Ronald Diminta Jujur

Kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia mengatakan laporan ini dilayangkan buntut dari putusan tiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis halim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” ucap Dimas di Gedung Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: