Lukas Menambah Panjang Daftar Pejabat dari Partai Demokrat yang Terlibat Korupsi

Terkini penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Mantan Ketua DPW Partai Demokrat Papua itu ditangkap di sebuah restoran di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri cukup agresif dan kencang memburu pelaku korupsi. Daftar koruptor yang di operasi tangkap tangan (OTT) maupun ditangkap terus bertambah dan melebihi jumlah era KPK terdahulu.

Terkini penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Mantan Ketua DPW Partai Demokrat Papua itu ditangkap di sebuah restoran di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Penangkapan Lukas Enembe menambah panjang daftar kader Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi dan suap. Setidaknya ada 10 orang pemangku jabatan di pemerintahan yang berasal dari Partai Demokrat.

Namun para pejabat yang berasal dari Partai Demokrat itu banyak yang nasibnya merasakan rompi oranye. Mereka harus menelan pil pahit. Yang tadinya pejabat yang dielu-elukan masyarakat namun berakhir mendekam dibalik jeruji tahanan.

Berikut ini sejumlah pejabat negara dari kader Partai Demokrat yang harus menjalani hukuman mendekam dipenjara karena kasus korupsi:

1. Andi M. Mallarangeng Jabatan
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga

Kasus: Proyek Hambalang. Hukuman: 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta (Kasasi MA 9/4/2015)

2. Anas Urbaningrum
Jabatan: Bekas Ketua Umum Partai Demokrat

Korupsi Hambalang : Hukuman: 14 tahun bui, denda Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 57.592.330.580 (Kasasi MA 8/6/2015)

3. Jero Wacik
Jabatan: Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat

Kasus: Korupsi Dana Operasional Menteri Hukuman: 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta (9/2/2016)

4. Sutan Bhatoegana
Jabatan: Ketua DPP Partai Demokrat

Kasus: Korupsi ESDM Hukuman: 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta.

5. Angelina Sondakh
Jabatan: Bekas Wakil Sekjen Demokrat

Kasus: Korupsi Wisma Atlet Hukuman: 10 tahun bui, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta (Kasasi MA 30/12/2015)

6. Muhammad Nazaruddin
Jabatan: Bekas Bendahara Umum

Kasus: Pencucian Uang dan Korupsi Wisma Atlet Vonis: 7 tahun (Kasasi MA 23/1/2013)

7. Sarjan Taher
Jabatan: Bekas anggota DPR

Kasus: Korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api Hukuman: 4 tahun 6 bulan bui (2/2/2009)

8. As’ad Syam
Jabatan: Bekas anggota DPR

Kasus: Korupsi PLTD Muarojambi Hukuman: 4 tahun bui (Kasasi MA 23/1/2009)

9. Agusrin M. Najamudin
Jabatan: Gubernur Bengkulu

Kasus: Korupsi Dana PBB Hukuman: 4 tahun bui (Kasasi MA 11/1/2012)

10. Djufri Jabatan
Jabatan Anggota DPR-RI

Kasus: Korupsi Pembelian Tanah Wali Kota Bukittinggi
Hukuman: 4 tahun bui (6/12/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: