LPSK Ungkap Istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa

Putri mengalami guncangan psikologis yang menyebabkan terganggunya kejiwaan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan mental dilakukan oleh tim dokter Spesialis Kesehatan Jiwa.

Jakarta, EDITOR.ID,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap temuan baru. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati dikabarkan mengalami gejala atau tanda gangguan kesehatan jiwa. Putri adalah salah satu saksi mahkota kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri mengalami guncangan psikologis yang menyebabkan terganggunya kejiwaan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan mental dilakukan oleh tim dokter Spesialis Kesehatan Jiwa.

Gejala atau tanda-tanda mengalami gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dijelaskan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan dalam keterangan konferensi pers Senin (15/08/2022) di Jakarta.

Susilaningtias menjelaskan sebenarnya LPSK melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap Putri Candrawati. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui istri Ferdy Sambo memiliki gejala atau tanda gangguan kesehatan jiwa.

“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh LPSK pada tanggal 9 Maret Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kesimpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata wakil ketua LPSK Susilaningtias sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.

Menurut Komisioner LPSK ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan psikologis disimpulkan bahwa kondisi Putri Candrawati masih kurang stabil untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK,” ungkap Susilaningtias.

Ia yang mengatakan bahwa kondisi Putri Candrawati tidak bisa disimpulkan untuk memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait laporan kekerasan atau pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J dalam peristiwa di TKP Duren Tiga sebagaimana telah dilaporkan oleh istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Susilaningtias juga mengungkap bahwa sampai saat ini pihak LPSK bahkan belum memperoleh keterangan apapun dari Putri Candrawati terakhir pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.

“Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” ungkap Susilaningtias.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: