Jakarta, EDITOR.ID,- Salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksinya melindungi situs judi online. Hal itu disampaikan oleh pegawai Komdigi yang dihadirkan saat polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang berada ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir.
Tersangka menjawab bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir Kemenkominfo, ada 1.000 yang mereka loloskan dan kemudian dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir. Dari meloloskan situs judi online dari blokiran ini, pelaku mendapatkan imbalan uang.
Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.
“Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” ucap tersangka.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi. Termasuk kantor yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersangka mengaku kantor ini didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
“Tidak ada Pak, betul (atas ide sendiri),” ucap dia.
Yang jelas, oknum Komdigi itu dilaporkan mempekerjakan delapan orang operator/admin untuk membina 1.000 situs judi online tadi.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta setiap,” katanya.
Tersangka Judi Online Bertambah
Tersangka kasus judi online bertambah dua orang. Kasus judi online itu melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka menjadi 16 orang,” kata
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Namun, dia belum menyebut identitas kedua tersangka baru, termasuk dari kementerian yang dulu bernama Kemenkominfo yang sebelumnya dipimpin Budi Arie Setiadi.