EDITOR.ID, Bandung,- Ulah guru pesantren Herry Wirawan (36) benar-benar tak berperikemanusiaan. Ia tega memperkosa 12 santriwati yang notabene anak asuhnya yang telah dititipkan keluarga.
Selama kurun 5 tahun atau sejak 2016-2021 ia justru mencabulinya hingga hamil. Sebanyak 8 anak lahir karena kejadian ini.
?Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat,? ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021) dilansir dari Pojoksatu, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan biadab pemilik dan Pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Bandung itu, ada delapan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan hamil dan sudah melahirkan.
?Beberapa korban telah hamil, Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” ujar Dodi Gazali Emil.
“Kayaknya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan,? tambahnya.
Belasan korban pemerkosaan dari sang ustaz merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Pelaku Menyetubuhi Korban Berkali-Kali
Kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah. Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik. Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
?Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan,? kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tim)