BANTEN,EDITOR.ID, – Provinsi Jawa Tengah kembali berhasil mendapat peringkat pertama provinsi keterbukaan informasi publik dengan nilai 99,95. Disusul Provinsi Jawa Barat dengan nilai 98,85 dan Provinsi Aceh dengan nilai 98,64.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berhasil membawa Jawa Tengah sebagai pemerintah provinsi terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Anugerah dari Komisi Informasi Pusat itu langsung diterima, di Banten, Rabu (14/12/2022).
” Ini menjadi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ke lima yang diraih Jateng di bawah kepemimpinannya. Penganugerahan di tahun 2022 ini, diserahkan oleh Menko Polhukkam, Mahfud MD,” ujar Ganjar.
Pada penganugerahan ke lima ini, Ganjar membeberkan rahasianya mendapatkan nilai nyaris sempurna itu. Menurutnya karena komitmen memperbaiki diri dan ‘memamerkan’ informasi di luar indikator Komisi Informasi.
“Kami mencoba memberikan informasi yang tidak masuk dikriteria dan kekinian. Apa itu? Medsos,” tegasnya.
Media Sosial Menjadi Modal Badan Publik
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Menko Polhukkam Mahfud MD dalam sambutannya. Pihaknya, mengakui bahwa media sosial menjadi modal badan publik memulai mengelola keterbukaan informasi dengan baik.
“Nggak boleh ada yang ditutup-tutupi, maka orang boleh nutupin kaya apapun, tapi kalau video sudah ditempel ke objeknya maka semua akan jadi terbuka. Maka terbuka saja, nggak usah risih kalau kita bersih,” tuturnya.
Mantan anggota DPR RI itu menuturkan, capaian Pemprov Jateng ini tak bisa terjadi tanpa kerja keras para ASN-nya. Ganjar mengatakan, penganugerahan ini adalah pertunjukkan dari komitmen tersebut.
“Alhamdulillah hari ini mencapai puncaknya. Lima kali berturut-turut, menurut saya ini pertunjukkan komitmen dari kawan-kawan di Pemprov Jawa Tengah untuk membuka informasi seluas-luasnya,” tandasnya.
Sejak 2018, Ganjar membawa Jateng menjadi juara pertama dan provinsi terbaik nasional keterbukaan informasi publik. Kemudian tahun 2019 Jateng kembali mendapat predikat sebagai provinsi paling informatif. Tradisi baik sebagai provinsi informatif itu dilanjutkan pada tahun 2020 dan tahun 2021.(tim)