Jakarta, EDITOR.ID,- Letda Caj (K) GER yang sebelumnya diduga diperkosa oleh Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Mayor (Inf) BF juga akan dijadikan tersangka. Pasalnya, kasus asusila antara perwira Paspampres dan Kostrad bukan didasari paksaan, melainkan suka sama suka. Mereka dikenakan tindak pidana kesusilaan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan kasus asusila oknum Paspampres bukan pemerkosaan tapi dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan terhadap prajurit wanita Kostrad itu.
Menurut Andika, dua prajurit itu suka sama suka. Panglima mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya, tidak ditemukan unsur paksaan.
“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Alhasil, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
“Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” jelasnya.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik.
Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” paparnya.
Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Mayor (Inf) BF saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.
“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia. (tim)