Lembaga Amal Jaringan JI Mampu Raup Duit Sumbangan Rp70 Miliar

ilustrasi uang

EDITOR.ID, Jakarta,- Guna menyembunyikan strategi penggalangan dananya, jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) membentuk kelompok baru dalam formasi sel terputus. Kelompok ini bertugas mensupport pendanaan dengan cara membuka kotak amal.

Tak disangka dari lembaga bonekanya dibidang pencarian dana, JI mampu mengumpulkan dana sebanyak Rp 70 miliar dalam setahun. Temuan yang masih awal ini didapat Densus 88 Antiteror dari pengakuan salah satu tersangka kasus teroris.

Densus 88 Antiteror Polri terus menelusuri pendanaan yang dilakukan lembaga di bawah jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI). Terbaru diketahui JI bisa mendapatkan uang puluhan miliar rupiah dalam setahun.

“Ada yang bilang (pengakuan tersangka) bisa sampai Rp 70 miliar setahun sebenarnya,? ujar Kabagbanop Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Namun, Aswin mengaku penyidik Densus 88 tak punya bukti terkait pengakuan itu. Sehingga perlu pendalaman lagi.

Aswin menuturkan bahwa pengumpulan dana yang dilakukan oleh jaringan teroris tersebut kebanyakan tak tercatat sebagai sebuah laporan keuangan.

Dana yang dikumpulkan oleh yayasan sayap kemudian digunakan oleh jaringan JI untuk memenuhi kebutuhan operasional. Mulai dari pembelian senjata, penyembunyian teroris yang menjadi buron oleh kepolisian, hingga kegiatan sehari-hari.

“Dalam satu acara, ada mereka membuat target penerimaan yang dokumennya sudah kami dapat, itu sekitar Rp 28 miliar target dia,” ujar Aswin sebagaimana dilansir dari jpnn.com.

Sejauh ini penyidik telah berhasil menangkap 24 tersangka yang diduga berkaitan dengan pendanaan jaringan itu. Mereka terbagi dalam dua yayasan, yakni Syam Organizer dan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Densus 88 menemukan setidaknya dalam setahun kedua yayasan tersebut dapat meraup keuntungan hampir mencapai Rp30 miliar. Jumlah diperkirakan dapat bertambah lantaran hanya yang tercatat dalam laporan keuangan resmi milik yayasan.

Aswin mengatakan Densus sudah menangkap 14 pengurus LAZ BM ABA sejauh ini. Namun Aswin tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan pengurus lain oleh Densus.

Aswin juga berbicara soal penangkapan Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Dia mengatakan keduanya diduga terlibat dalam LAZ BM ABA.

“Ketua BM ABA yang ditangkap FS (Fitria Sanjaya) tadi ya, FS itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana, apa lagi yang harus dikerjakan dan seterusnya,” ujar Aswin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya mengungkapkan Zain An Najah diduga menjabat Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sementara itu, Farid Okbah diduga merupakan anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sedangkan yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), dikenai undang-undang khusus.

“AZA, FAO, dan AA akan dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya, kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” tutur Ramadhan.

“Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA, yang terkait dengan lembaga amil zakat, akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” sambung Ramadhan.

Penyidik juga masih mengembangkan kelompok-kelompok yang menyandang dana untuk menghidupkan organisasi teroris tersebut selama ini.

Pada bulan Agustus 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengumumkan ada 4.093 laporan terkait aliran dana dari kelompok teroris.

Temuan itu berasal dari transaksi-transaksi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Deputi Pemberantasan PPATK mengatakan bahwa ada lebih dari 200 laporan hasil analisis soal dana terkait terorisme disampaikan kepada Polri dan Badan Intelijen Negara atau BIN.

PPATK juga sudah membentuk satgas khusus untuk melacak aliran pendanaan kasus terorisme.

Sebelumnya Polisi menemukan adanya dana kotak amal di sejumlah minimarket disalahgunakan untuk mendanai Teroris Jamaah Islamiyah.
Konon dananya dipakai untuk membeli senjata. Terkait temuan ini Densus 88 terus menelusuri penggalangan dana tersebut.

Mabes Polri mengusut sumber dana jaringan teroris yang salah satunya dari kotak amal yang tersebar di minimarket sejumlah wilayah di Indonesia.

Jaringan teroris yang diduga memakai cara ini adalah Jamaah Islamiyah. Untuk keperluan pelatihan dan taktik terror juga membeli senjata.

Densus 88 tengah bekerja mengungkap barang bukti yang sudah didapat. Termasuk menyelidiki jaringan teroris lain yang memakai cara ini.

Diduga ada belasan ribu kotak amal yang dananya dipakai untuk pendanaan kelompok teroris. Satu yang tengah diselidiki di wilayah Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan polisi untuk menyisir lembaga yang menaruh kotak amal di sejumlah tempat, termasuk minimarket. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: