Secara hukum dan sesuai ketentuan pertaruran perundang-undangan, maka kewajiban Tani Fund (TF) sebagai salah satu penyelenggara Platform LPMUBTI) adalah:
(i) memastikan bahwa perjanjian pinjam meminjam antara lender dan borrower adalah sah secara hukum;
(ii) melakukan penagihan kepada borrower untuk kepentingan hukum bagi lender;
(iii) apabila tagihan sudah melampaui 90 hari namun belum dibayar oleh lender, maka penagihan diserahkan ke pihak ke-3 yang resmi ditunjuk oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
(iv) mengupayakan dan mengambil tindakan hukum Perdata dan atau Pidana serta Kepailitan terhadap para Borrower yang tidak menunjukkan Niat Baik untuk melunasi kewajiban pinjamannya kepada Lender.
Hanya Empat (4) hal di atas yang merupakan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh TF sebagai penyelenggara platform LPMUBTI.
Dalam hal izin TF dicabut oleh OJK, maka sesuai dengan ketentuan peraruran otoritas jasa keuangan, Manajemen TF wajib menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban para Borrower kepada para Lender, seperti:
(i) menyampaikan upaya hukum yang sedang berlangsung;
(ii) menyampaikan seluruh daftar data lender dan data borrower dan jumlah dana outstanding yang belum dilunasi oleh para Borrower;
(iii) menyampaikan usulan pengalihan seluruh collection atau tagihan kepada pihak ke-3 yang terdaftar di AFPI;
(iv) menyampaikan jadwal, time-line dan rencana kerja terhadap butir (i) sd (iv).
Seluruh kegiatan dari butir (i) sampai dengan butir (iv) akan dilaksanakan oleh tim likuidator yang telah ditunjuk dan diajukan ke OJK, untuk selanjutnya menunggu persetujuan dari OJK. (tim)