Hukum  

LBH Apik, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tak Bisa Didamaikan Sesuai Mandat Undang-Undang

Kapolda Jawa Tengah bisa mengeluarkan semacam surat edaran ke semua polres di wilayah hukumnya, karena memang sesuai mandat UU TPKS kasus seperti itu tidak bisa didamaikan.

“Trauma healing yang dilakukan tim Polda Jawa Tengah kami juga sangat mengapresiasi. Ini amat diperlukan, sebab korban (perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual rentan menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik. Rentan menjadi pelaku bisa jadi karena ketidaktahuannya tentang apa yang dialaminya.

” Ini dibutuhkan pendampingan dan tim trauma healing. Karena selain korban membutuhkan dampingan bantuan hukum, korban juga membutuhkan layanan untuk pemulihan psikologis,” lanjut Rara.

Tertinggi Terjadinya Kasus Kekerasan

Terkait data, Rara menyebut, pihaknya mencatat di tahun 2022 jadi tahun tertinggi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semakin tingginya angka itu, sebut Rara, bisa karena beberapa faktor. Di antaranya; korban yang sudah berani bercerita kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum, hingga peran masyarakat luas tak terkecuali keluarga yang semakin perhatian terhadap kasus-kasus seperti itu.

” Di kurun waktu itu, LBH APIK Semarang mencatat ada 82 kasus yang terjadi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tidak setuju jika ada kasus seperti itu, antara pelaku dengan korban dirukunkan atau didamaikan, bahkan sampai dinikahkan. Jika itu terjadi, dianggap sebuah kemunduran pada konteks perlindungan hukum terhadap korban.

Menurut ketentuan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada mandat yang menyatakan bahwa negara turut hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Itu sudah difasilitasi (penyidik dan tim trauma healing) Polda Jawa Tengah, selama kami bekerja sama,” lanjutnya.

Rara berharap,  langkah-langkah progresif seperti ini bisa dilakukan semua penyidik yang menangani kasus seperti itu di polres-polres jajaran di Jawa Tengah.

“Kapolda Jawa Tengah bisa mengeluarkan semacam surat edaran ke semua polres di wilayah hukumnya, karena memang sesuai mandat UU TPKS kasus seperti itu tidak bisa didamaikan. Menjadi penting sekali untuk langkah bersama bersinergi, termasuk dengan masyarakat. Kalau seperti kami LBH APIK kan menjadi satu irisan, mendukung dengan visi misi yang sama,” tandasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: