Hukum  

Lapas Semarang Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba Ke Nusakambangan

img 20220119 wa0003

EDITOR.ID,Semarang,- Sebanyak 41 narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/01) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang, yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Selain itu pertimbangan Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

” Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, para napi tersebut pun dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar,” ungkap Kalapas Semarang Supriyanto di Semarang, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, dalam proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat Kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). ” Mereka tetap dapat pengawalan secara ketat,” ujarnya

Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan, redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, dalam rangka pembinaan, keamanan dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Selain itu, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

?Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Bahkan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum,? ujarnya.

Meurutnya, jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.

” Jadi untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, pemindahan itu bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar,”tuturnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: