EDITOR.ID, BANDUNG – HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, menjadi momen membahagiakan bagi narapidana yang menjalani hukuman di penjara yang ada di Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia.
Pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023, ratusan ribu narapidana di Indonesia diusulkan mendapatkan remisi (potongan masa tahanan).
Seperti narapidana di Lapas Kelas II A Banceuy, pada HUT RI ke 78 tahun 2023 diusulkan mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Heri Kusrita menjelaskan bahwa narapidana di Lapas Banceuy diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 386 orang narapidana.
“Ada 386 orang yang diusulkan mendapat remisi HUT RI ke 78 tahun 2023, ini usulannya. Nanti untuk keputusannya baru dibacakan besok apakah sesuai usulan 386 atau lebih atau bahkan berkurang dari usulan yang kami ajukan ke Kemenkumham, ” jelas Heri Kusrita, Rabu 16 Agustus 2023.
Heri menuturkan, dari 386 orang narapidana yang diusulkan dapat remisi, ada yang mendapat Remisi RU I dan Remisi RU II.
“Untuk yang RU I kita usulkan 373 orang narapidana, RU II kita usukan 13 orang narapidana, ” jelasnya.
Lapas Banceuy yang banyak dihuni narapidana kasus pidana umum, seperti narkoba dan kasus kejahatan lainnya, narapidana nya mendapat remisi RU I beragam.
“Untuk RU I beragam ya, ada yang dapat remisi 1 bulan jumlahnya 3 orang, 2 bulan jumlahnya 18 orang. Lalu 3 bulan 86 orang, dan 4 bulan berjumlah 196 orang, 5 bulan 52 orang, ” terang Kalapas Banceuy.
Sementara untuk narapidana yang mendapatkan Remisi RU II, berjumlah 13 orang.
“Narapidana yang menerima RU II, potongan 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan 2 orang napi, 4 bulan 5 orang napi, 5 bulan 3 orang napi, 6 bilan 2 orang napi, “paparnya.
Heri menambahkan, dari jumlah 386 yang diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78, 1 orang napi langsung pulang bebas murni, dan 2 orang napi menerima remisi pembebasan bersyarat.
” Ada yang langsung pulang satu orang narapidana, pas 17 Agustus kamis besok, ” papar Kalapas Banceuy.
Remisi saat HUT Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana sebagai nikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa, kemerdekaan bangsa yang diperingati hari ini wajib kita syukuri bersama.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, ” pungkas Heri.