EDITOR.ID,Semarang – Dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1, yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021. Penindakan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya dua kafe yang terletak di jalan Cendrawasih tersebut pada pukul 00.05 dan 00.10.
Padahal sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu, Selasa (26/10/2021).
Menurut Hendi, agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” tekan Hendi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel,” tegas Irwan.
Meski demikian, lanjutnya, hal ini penting karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional.
“Karena melebihi jam waktu yang ditentukan, maka harus ditindak tegas,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan pada kafe tersebut sendiri akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.
“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan covid ini,” tuturnya.
Adapun secara detail penyegelan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, yaitu pada Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.
“Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kepada 10 orang, yang merupakan manajemen dari dua cafe yang disegel tersebut, 45 pengunjung, serta 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe,” ujar petugas.(tim)