EDITOR.ID, Jember, – Koordinator Gerakan Pemuda Dan Tokoh Masyarakat Banjarsari (GPTMB), Hariyanto berencana melayangkan surat pengaduan atas lambannya kinerja kejaksaan negeri Jember dalam penanganan dugaan kasus sewa menyewa tanah kas desa (TKD) Banjarsari kecamatan Bangsalsari ke kejaksaan Agung RI.
Salah seorang tokoh Masyarakat Banjarsari yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengungkapkan pihak GPTMB sudah menyiapkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung atas lambannya penanganan kasus laporan GPTMB ke kejari yang dimasukkan pada tanggal 8 Maret 2021 lalu.
Dalam laporannya GPTMB melaporkan mantan kepala desa Banjarsari, Naning Roniani dan Plt Camat Bangsalsari Murtado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Selain keduanya, Abdul Muchid, ketua BPD Banjarsari dan Sunaryati Widiyastuti, PJ kepala desa Banjarsari juga turut dilaporkan oleh GPTMB atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Tanah Kas Desa (TKD).
Kronologis kejadiannya menurut Hariyanto, koordinator GPTMB saat dikonfirmasi menjelaskan, aset TKD desa Banjarsari disewakan tanpa ada penjelasan siapa yang menyewa, dan berapa yang disewakan serta besaran dana sewanya.
Sebelumnya menurut Hariyanto, masyarakat sempat mengklarifikasi persoalan tersebut kepada beberapa pihak, baik plh Kades yang dijabat Suwarno pada waktu itu, PLT Camat, hingga PJ kades namun sayangnya tidak mendapat respon positif.
Untuk penanganan kasusnya sendiri lanjut Hariyanto, Meski sudah dilaporkan 2 bulan Lebih, namun hingga kini dirinya belum mendapatkan perkembangan hasil laporannya tersebut.
?Saya sudah 2 kali menanyakan perkembangan laporan kami, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban dari kejaksaan sejauh mana penanganan laporan tersebut,? ujarnya.
Sebelum berkirim surat masalah pengaduan tersebut ke kejagung, Hariyanto rencananya akan meminta klarifikasi sekali lagi kepada pihak kejaksaan terkait perkembangan kasus laporannya.
Sementara itu kepala kejaksaan negeri Jember, Zulfikar Tanjung saat di konfirmasi media terkait perkembangan laporan GPTMB tidak dibalas meski sudah dibaca. Kajari sendiri dari pantauan media terlihat orangnya agak tertutup.
Sebelumnya, kasi intel kejari Jember, Agus Budiarto saat diklarifikasi persoalan ini menjelaskan bahwa penanganan kasus terkait status TKD desa Banjarsari masih dalam proses. (AH)