Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf khusus memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
Adapun penugasan tersebut merupakan penugasan yang bersifat khusus, diluar bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Netizen: Kebanyakan Beban Jadi Pejabat
Dilantiknya Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk bidang Kemitraan Global mendapat reaksi beragam dari warganet. Ada yang menyambutnya positif, tapi ada pula yang memandang sebelah mata.
“Raline Shah lumayan berpendidikan, sekolah di Malaysia dan Singapore. Dia juga mewakili Sumatera Utara di Putri Indonesia 2008,” ujar salah satu netizen.
“Raline Shah secara latar belakang pendidikan dan sepak terjang memang oke, jauh mah kalau sama Raffi alAhmad atau Gus Miftah. Cuma kebanyakan pejabat gini beban juga. Kalo gak sanggup kerja, daripada nambah staf khusus mending mundur saja pak/bu,” timpal yang lainnya. (tim)