Kutuk Bom Surabaya AMDI Desak Jokowi Terbitkan Perpres Tindak Pidana Terorisme

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Edi Winarto (Foto: Ist)

EDITOR.ID, Jakarta,- Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Edi Winarto mengutuk keras aksi kekerasan dan terorisme yang terjadi di Surabaya. Pelaku bom bunuh diri menyerang secara massif tiga Gereja dan Markas Polrestabes Surabaya dalam dua hari.

“Kami mengutuk keras aksi teror bom di Surabaya, sungguh itu adalah tindakan biadab oleh pelaku maupun pihak-pihak yang menjadi dalang teror bom atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan aksi bom bunuh diri,” ujar Edi Winarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/5/2018)

Edi Winarto mensinyalir, jika pemerintah lemah maka aksi-aksi kekerasan ini akan kembali terjadi. Apalagi pelaku bom bunuh diri di Surabaya ternyata dilakukan oleh suami, istri, dan anak-anaknya dalam satu keluarga. Sungguh miris sekali.

“Kenapa keluarga tersebut nekat melakukan perbuatan biadab ini, fenomena tersebut yang harus didalami bangsa ini jika kita ingin hidup damai,” ujar Edi Winarto.

Edi Winarto juga mensinyalir bahwa para pengikut jaringan teroris itu adalah orang-orang yang tercuci otaknya dan menjadi korban penyebaran secara massif ajaran ideologi yang salah dalam memandang makna beragama.

Edi Winarto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpres) Tindak Pidana Terorisme jika DPR tidak juga segera punya itikad baik untuk menuntaskan RUU Tindak Pidana Terorisme.

“Kami mengharapkan Bapak Presiden bisa menerbitkan Perppu jika DPR lamban mensahkan RUU Terorisme, tujuannya Perppu ini untuk menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dan keamanan dalam mendeteksi sejak dini benih-benih ancaman ajaran terorisme dan radikalisme,” katanya.

Menurut Edi Winarto, dengan terbitnya UU Tindak Pidana Terorisme atau Perppu, Polri bisa punya payung hukum untuk bergerak melindungi kehidupan setiap warga negara dari ancaman gerakan kelompok teroris.

“Para pelaku teroris yang sebagian besar berasal dari perantau wilayah konflik Suriah atau Afganistan datang ke Indonesia ternyata banyak yang membawa ajaran sesat mengenai jihad dan pemaknaan agama, ini yang harus dicegah sejak dini, apalagi sebagian besar mereka menebarkan ajaran ideolognya melalui media sosial, sangat cepat virus radikalisme merusak akhlak bangsa Indonesia,” paparnya.

Edi Winarto berharap ke depan dengan adanya UU Tindak Pidana Terorisme, Polri bisa mendeteksi sejak awal gerakan dan aksi mereka. Bukan sekadar jika ada bom meledak baru kita panik. “Namun sejak awal gerakan mereka dipersempit dan dihentikan dengan penyadaran ideologi bahwa kita tidak menyukai aksi kekerasan,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: