Editor.ID – Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sepakat mengundur tahapan Pilwali (pemilihan walikota) Surabaya 2020. Hal itu diambil setelah melihat situasi kondisi persebaran Corona Virus atau Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus menjangkiti ratusan orang.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, tahapan penyelenggaraan pemilihan wali kota yang ditunda yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pengunduran ini sesuai arahan dari KPU RI.
“KPU kota Surabaya juga sudah menerbitkan surat keputusan 159 yang pada intinya sama menunda tahapan sebagaimana yang diperintahkan oleh SK KPU RI 179,” ujar Nur Syamsi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa 24 Maret 2020.
Rentan waktu penundaan jadwal tahapan belum diputuskan. KPU Surabaya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI. Sampai saat ini KPU RI belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penjadwalan ulang beberapa tahapan yang diundur tersebut.
Nur Syamsi memastikan, pengunduran beberapa tahapan itu tidak berpengaruh pada jadwal pemungutan suara. KPU Surabaya tetap berpedoman pada PKPU 2/2020 perubahan kedua atas PKPU 15/2019 tentang Program Jadwal dan Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020.
“Jika untuk pendaftaran masih belum ada pengaturan lebih lanjut dari KPU RI . Begitu pula dg keputusan yg dikeluarkan oleh KPU kota Surabaya belum mengatur tentang tahapan pendaftaran paslon,” tandasnya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi menambahkan, ada beberapa regulasi yang mendasari kebijakan tersebut. Diantaranya Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota /Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Selain itu, Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19.
Surat KPU Republik Indoneisa Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/kpts/013/2020 tentang status keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID-19 di Jawa Timur. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/2617/436.7.2/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19. (Tim)