EDITOR.ID – Blitar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Jawa Timur, segera melakukan sosialisasi terkait dengan aturan kampanye termasuk jumlah peserta yang bisa hadir saat rapat terbatas ataupun rapat umum di tengah pandemi COVID-19 menjelang Pilkada Serentak 2020.
“Sesuai aturan PKPU, rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Dulu bisa ribuan orang dan untuk rapat terbatas dulu bisa ratusan orang sekarang maksimal 50 orang. Ini poin perubahan kampanye yang diatur dalam rapat dan berlaku nantinya di dalam pemilihan,” kata anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Blitar, Rangga Aditya, di Blitar, Sabtu (19/9).
Ia menambahkan KPU memang telah membuat aturan terkait dengan pilkada termasuk tahapan kampanye di masa pandemi COVID-19. Selain membahas jumlah orang yang bisa hadir saat kampanye baik rapat terbatas maupun rapat umum.
Ia mengatakan KPU Blitar juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik dinas kesehatan, termasuk dengan TNI/polri untuk persiapan pilkada. Hal itu penting, mengingat saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 sehingga protokol kesehatan juga harus diterapkan.
Walaupun jumlah peserta dibatasi saat rapat, Rangga mengatakan pendukung pasangan calon masih bisa mengikuti acara lewat live streaming yang telah disediakan.
“Kami fasilitasi untuk pendukung, saat visi misi kami sediakan live streaming. Di area kampanye terbuka maksimal 100 orang, namun di lokasi lain, posko misalnya kami juga siapkan untuk bisa dinikmati masyarakat,” kata dia.
Ia juga berharap, pelaksanaan tahapan pilkada di Blitar bisa berlangsung dengan tertib dan lancar. Semua pihak juga bisa menjaga aturan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami juga mematuhi aturan itu, karena justru ini akan memunculkan bumerang sendiri. Misalnya, masyarakat ngotot, bisa terjadi penundaan. Kemendagri, dan juga Komisi II DPR komitmen bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Tapi, di Jawa Timur tertib, misal di Gorontalo ada dangdutan, di sini (Blitar) tidak ada,” ujar dia.
Sementara itu, selain beberapa yang difasilitasi KPU, juga ada yang bisa disediakan peserta. Dari KPU menyediakan jadwal kampanye selama 14 hari, dengan sosialisasi di media massa. Di luar jadwal itu, dilakukan pasangan calon.
Untuk alat peraga kampanye, yang disediakan KPU adalah selebaran, brosur, serta pamflet. Namun, desain juga tetap dari pasangan calon yang ikut pilkada.
“Dari pasangan calon yang diperbolehkan (suvenir) tapi harganya Rp25.000 untuk didistribusian. APK mereka boleh buat sendiri asal koordinasi untuk pemasangan titik. Maksimal 200 persen,” kata dia.