Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan transaksi mencurigakan dan kepemilikan harta fantastis Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan dengan dugaan kasus korupsi.
Penyelidikan KPK tersebut menjadi sinyal awal mantan pejabat Direktotat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal terseret dugaan kasus korupsi sebagai imbas harta fantastisnya yang tak sesuai profil pekerjaan Rafael sebagai PNS.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membongkar temuan adanya transaksi di 40 rekening senilai Rp 500 miliar mengarah aliran dana ke Rafael.
Terhadap temuan ini PPATK langsung membekukan rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo.
Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
Geng Seangkatan’
KPK kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Pahala menyebut ada temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan Rafael yang selama ini dilakukan KPK.
“RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujar Pahala
Usut Suap dan Gratifikasi
KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN.
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap Rafael masih berlangsung.
Dia mengatakan temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri. (Tim)