“Ketiga, tanah dan bangunan seluas 96 meter persegi/ 94 meter persegi di Jakarta Timur, hasil sendiri, senilai Rp 1,3 miliar,” tertulis dalam dokumen LHKPN itu.
Adapun alat transportasi dan mesin, di antaranta mobil BMW 520I tahun 2015 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 900 juta; lalu mobil Toyota Voxy tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 506,7 juta; dan mobil Toyota Fortuner 2,4 VRZ 4X4 A/T tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 470,5 juta.
Lainnya, ada harga bergerak lainnya senilai Rp 381 juta, surat berharga Rp 540 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3,145 miliar. (tim)