Jakarta, EDITOR.ID. – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang membuat heboh publik. Penyegelan itu dilakukan saat Pius sedang berada di luar negeri. Apalagi sejak menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK, harta kekayaan Pius Lustrilanang meroket dan cukup fantastis yakni Rp 9,28 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika dimintai konfirmasinya membenarkan adanya upaya upaya paksa penyegelan di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, tersebut.
Namun, Ghufron belum bisa menyampaikan lebih detail penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Ghufron menyatakan, “Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan adanya dua pejabat BPK kantor perwakilan Provinsi Papua Barat Daya di Sorong,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Meskipun demikian Ghufron meminta kepada wartawan untuk bersabar, karena menurutnya,
“Sekali lagi, karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” sambungnya.
Ghufron menambahkan, akan ada laporan dari tim KPK di lapangan, secepatnya disampaikan kepada publik.
“Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami (pimpinan), nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tambah Ghufron.
Ghufron menegaskan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang setelah tim penyidik KPK melakukan OTT di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pada OTT tersebut, KPK menangkap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong.
KPK juga mengamankan dua pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Ketua KPK Firli mengakui ruang kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang disegel KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong.
Harta kekayaan Pius Lustrilanang
Berdasarkan dokumen Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 yang diunggah di situs BPK, total harta kekayaan Pius Lustrilanang senilai Rp 9,28 miliar
Hartanya tersebut terdiri atas tanah bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, serta setara kas lainnya.
Untuk Tanah dan bangunan tercatat ada tiga. Pertama tanah dan bangunan seluas 422 meter persegi/ 383,96 meter persegi di Kabupaten/ Kota Bogor yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 609,7 juta.
Kedua, tanah dan bangunan seluas 35,24 meter persegi/ 29,37 meter persegi di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 1,43 miliar.