Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan sejak 5 September 2022 lalu dalam dugaan kasus suap. Lukas diduga menerima uang suap senilai Rp 1 miliar lewat transferan dari seorang pengusaha pada tahun 2020.
Dari transferan inilah gubernur dianggap melakukan gratifikasi. KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembedi di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin usai menetapkan Gubernur sebagai tersangka,
Namun Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, belum bisa menghadirkan kliennya dengan alasan Lukas Enembe sedang sakit.
Roy Rening mengatakan kliennya menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Namun informasi soal status tersangka ini baru diketahui gubernur pada 8 September 2022.
Terkait adanya transferan uang Rp 1 miliar ke rekening Gubernur, Roy menyebut dia dan tim hukum telah mendapat pengakuan dari kliennya itu. Gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe diakui merupakan dana pribadi untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
Hal ini disampaikan Stefanus Roy Rening kepada wartawan usai menyerahkan berkas kondisi Lukas Enembe yang sedang sakit kepada penyidik KPK di Mako Brimob Kutaraja, Senin (12/9/2022) kemarin sebagaimana dilansir dari Cendrawasih Post.
“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” ujar Stefanus.
Menurut Roy, pengiriman transfer ke rekening tidak melawan hukum. Yang melawan hukum jika uang itu berasal dari kejahatan.
“Gubernur secara tegas menyatakan tidak pernah meminta minta uang kepada pengusaha atau kontraktor. Sepeserpun tidak pernah. Itu (uang Rp 1 miliar) adalah uang beliau. Beliau minta saat sakit dan untuk dipakai berobat,†imbuhnya.
Roy menjamin kliennya akan taat hukum dan tidak akan menghindar dari proses hukum.
Dari situasi ini Roy menyarankan gubernur tetap di Jayapura agar tak terjebak dalam situasi yang lebih sulit. Biasanya kata Roy jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian melakukan perjalanan ke luar daerah maka sewaktu – waktu bisa ditahan atau langsung ditangkap.