KPK Periksa Lagi Sejumlah Pejabat Kabupaten Jember

EDITOR.ID – Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur.

“Benar KPK ada kegiatan di Jember menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis (15/10).

Ali tak merinci identitas pejabat yang diperiksa KPK. Namun, ia memastikan timnya akan meminta keterangan beberapa pihak di Pemkab Jembar.

“Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan dan nanti pada waktunya akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan soal pejabat Pemkab Jember yang dimintai keterangan KPK di Surabaya.

“Namun saya tidak mengetahui siapa saja pejabat yang dimintai keterangan KPK,” katanya.

Menurutnya, undangan pemeriksaan tersebut dikirim langsung kepada pejabat yang bersangkutan terkait dengan dugaan penyelidikan kasus korupsi.

Lebih lanjut, Abdul Muqit mengaku tidak mengetahui program pemkab yang terkait pemeriksaan tersebut. Pasalnya, ia tidak menerima pemberitahuan langsung dari KPK.

“Saya tidak mengetahui penyelidikan yang dilakukan oleh KPK membidik program apa dan tahun anggaran yang mana,” jelasnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir Kompas, diberitakan, KPK sempat melakukan penyelidikan di lingkungan Pemkab Jember pada 21 Juli 2020. Saat itu ada beberapa pejabat yang diperiksa.

Pemeriksaan tersebut terkait pengadaan proyek pelampung bagi nelayan tahun 2018. Untuk diketahui, pengadaan 55.000 pelampung sempat menjadi sorotan.

Pengadaan pelampung dilakukan pada tahun 2018. Kemudian dibranding dengan ditempeli foto Bupati Faida pada tahun 2019.

Setelah itu, dibagikan pada nelayan tahun 2020 menjelang Pilkada Jember. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: