Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di akhir pekan kemarin. Satu PNS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK mengendus uang hasil korupsi diduga mengalir untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial Siska Wati (SW) sebagai satu-satunya tersangka. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD sepanjang 2023.
“SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2024).
Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan, laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.
“Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak,” ujar Ghufron.
Ghufron mengungkapkan uang hasil memalak ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis pekan lalu itu, KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan SW. Ghufron menduga sisa uang hasil palak tersebut telah dibelanjakan.
“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar dia.
Dia juga menerangkan, permintaan potongan dana insentif diutarakan secara lisan oleh SW kepada para ASN. Bahkan, ada larangan untuk membahasnya di kalangan ASN yang mengalami pemotongan insentif.
“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK sebenarnya menciduk 11 orang dalam OTT di Kabupaten Sidoarjo. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, tidak jelas apakah KPK akan memanggil bupati Sidoarjo atau tidak. (tim)