EDITOR.ID, Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pejabat teras Kementerian Sosial. Dia adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemsos) Pepen Nazaruddin, Rabu (13/1/2021).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Mensos Juliari Batubara dan empat tersangka lainnya.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dikatakan, tim penyidik saat ini sedang menggeledah sebuah rumah di Kota Bekasi.
“Penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Ali belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai proses penggeledahan ini, termasuk barang-barang yang diamankan tim penyidik. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Pepen sendiri saat ini sedang diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Pepen diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pemilik PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Juliari.
Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (tim)