Batam, EDITOR.ID,– Rumah mewah bak istana milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit Southlink Jalan MT Everest No 5, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan belasan tim penyidik KPK dengan kawalan dua orang aparat kepolisian bersenjata laras panjang pada Selasa (6/6/2023).
Sebagaimana dilansir dari Antara penyidik KPK datang membawa koper putih putih ke rumah itu sekitar pukul 12.30 WIB. Dua aparat kepolisian yang mengawal berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebut, penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti atas dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“(iya penggeledahan) rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Akan tetapi, Ali Fikri mengaku dirinya belum dapat berkomentar banyak. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penggeledahan di rumah mewah tersebut.
“Updatenya segera akan kami sampaikan kembali ya,” janji Ali.
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ke tahap penyidikan.Terkait hal itu, KPK juga telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu KPK juga sempat menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur.
Penggeledahan ini kemungkinan ada kaitan dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK sebelumnya untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/5/2023)
Ali mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih menyelidiki aliran uang terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” ujarnya.
KPK pada (15/5) telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
“Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali.