KPK Didesak Segera Tahan Hasto, Takutnya Kayak Harun Masiku Menghilang

Baginya, penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik KPK. Penahanan bisa dilakukan jika penyidik khawatir seorang tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, EDITOR.ID,- Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tak pandang bulu. Yakni agar segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku.

Zaenur Rohman menilai Hasto harus segera ditahan karena belajar dari pengalaman Harun Masiku yang kabur dan tak tertangkap hingga kini. Oleh sebab itu Pukat UGM mempertanyakan kenapa KPK tak kunjung menahan Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, beberapa hari yang lalu.

“Apakah Hasto lebih baik ditahan atau tidak, dikembalikan kebutuhan dan penilaian penyidik. Melihat Harun Masiku melarikan diri, penyidik bisa mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa serupa,” tegas Zaenur Rohman lewat pesan singkat sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (28/12/2024).

Baginya, penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik KPK. Penahanan bisa dilakukan jika penyidik khawatir seorang tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti.

“Menurut saya yang paling penting adalah penyidik segera tuntaskan penyidikan agar bisa segera dilakukan penuntutan. Semakin cepat bisa disidangkan, maka bisa lebih cepat ada kepastian hukum,” tutur Zaenur.

Sehingga, menurut Zaenur, bisa mengakhiri berbagai spekulasi tidak perlu. Karena semuanya bisa dibuka dan dibuktikan di depan persidangan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.

Penyidik KPK juga memanggil satu orang saksi penyidikan kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama ATF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut informasi yang dihimpun saksi ATF adalah Agustiani Tio Fridelina. Yang bersangkutan adalah mantan terpidana dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: