Jakarta, EDITOR.ID,- Terbongkarnya bancakan uang suap dari oknum advokat dan pemilik perkara kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) senilai lebih dari Rp2,2 miliar, semakin membuka kotak pandora.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium masih banyak praktik suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA). Meski satu kasus terkuak yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,
Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA tak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana. Lembaga antikorupsi menduga Sudrajad dan sejumlah pegawai MA diduga menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya.
“Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara, diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Alex.
Perkara suap yang menjerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah pengamanan perkara lainnya. Lembaga antikorupsi tak akan segan-segan menjerat tersangka baru apabila memiliki cukup bukti.
“Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ungkap Alex.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.