EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka seleksi terbuka pengisian 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama.
“KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT Madya dan 9 JPT Pratama,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Senin (14/2/2022) sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
Secara terperinci, dua JPT Madya tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
“Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya,” ujar Cahya.
Sehubungan dengan proses seleksi dimaksud, pejabat pembina kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang, yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Baca juga: Didesak MAKI Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto, KPK Sebut Tidak Bisa Serta Merta Dilakukan
Cahya mengungkapkan, anggota pansel dari pihak eksternal KPK terdiri dari para pakar di bidang, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.
“Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas deputi dan direktur di KPK,” katanya.
Cahya mengimbuhkan, proses pendaftaran dibuka mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2022.
Adapun persyaratan dan informasi lain terkait seleksi terbuka tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.
“Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, maka proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019,” tuturnya. (tim)